Satusuaraexpress.co | Jakarta – KPU RI menyampaikan perkembangan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Diumumkan sebanyak 22 daerah telah melakukan PSU.
“Sudah 22 daerah yang melaksanakan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi 24 Februari 2025,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
PSU terbaru digelar pada 24 Mei 2025. Afif mengatakan ada tiga daerah yang melaksanakan PSU di hari itu, yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Baca juga : Bahas Peningkatan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran, Wamen Christina Temui Sesmenko Perekonomian
Pemilihan ulang di Mahakam Ulu digelar di 77 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Total ada 20.091 pemilih menggunakan hak pilihnya di mana tingkat partisipasi berada di angka 74,14 persen.
Sementara PSU di Palopo dilaksanakan di 206 TPS. Ada 94.706 pemilih menggunakan hak pilih dengan tingkat partisipasi mencapai 74,9 persen.
Afif menjelaskan PSU di Pesawaran telah digelar di 75 TPS dengan 223.047 pemilih menggunakan hak pilih. Tingkat partisipasi di PSU ini mencapai 63,67 persen.
Dia mengatakan PSU pemilihan kepala daerah saat menyisakan dua daerah lagi dan satu PSU yang kembali diulang. Ketiga coblosan itu akan digelar pada Agustus mendatang.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemberian Kredit
“Tinggal dua daerah lagi yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel yang baru akan melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025,” ujar Afif.
“Dan PSU kedua atau PSU Barito Utara pasca gugatan MK kemarin dengan pergantian paslon karena semua paslon dianggap diskualifikasi. Jadi tinggal tiga titik tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut Afif mengatakan KPU juga tengah mempersiapkan Pilkada ulang di dua lokasi. Pemilihan ulang itu menyusul kemenangan kotak kosong di dua daerah tersebut.
“Selain PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU juga masih mempersiapkan Pilkada ulang untuk Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung karena adanya kotak kosong yang menang di Pilkada 27 November 2024. Jadi akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” ucap Afif.
Baca juga : Grebek Apartemen Mewah di PIK 2, Polisi Sita 10,4 Kilogram Sabu
Komisioner KPU RI, August Mellaz menambahkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pelaksanaan PSU yang digelar pada 24 Mei 2025 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
“Kami informasikan bahwa 100 persen data hasil dari seluruh TPS di tiga daerah tersebut telah berhasil diunggah ke dalam Sirekap. Artinya, formulir C hasil dari masing-masing TPS sudah terinput dan dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui platform tersebut, ” kata August.
Ia memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik dapat secara langsung memantau dan mengawasi hasil PSU, sekaligus menjadikan Sirekap sebagai sarana kontrol terhadap proses rekapitulasi manual dan berjenjang yang saat ini tengah berlangsung mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kami berharap keterbukaan informasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu, khususnya dalam konteks PSU yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, ” ujarnya.













