Simpan 108 Ijazah Milik Mantan Karyawan, Pemilik CV Sentosa Seal Ditetapkan Tersangka

jan hwa diana ditahan di polrestabes surabaya 1746754923033 43
Jan Hwa Diana, pemilik CV Santoso Seal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya.

Satusuaraexpress.co | Surabaya – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan dilakukan usai penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyita 108 ijazah yang disembunyikan di rumahnya.

Tak hanya kasus ijazah, Diana dan pihak perusahaan juga diduga terlibat dalam tindak pidana lain, seperti penipuan dan penghilangan dokumen. Polisi menyebut dokumen penting lain seperti SKCK milik mantan karyawan ikut hilang.

Perusahaan yang dipimpinnya juga diduga melakukan penipuan saat melakukan perekrutan online. Polisi kini masih mendalami sejumlah peran suami Jan Hwa dan pihak perusahaan lain yang membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Baca juga : Bahas Peningkatan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran, Wamen Christina Temui Sesmenko Perekonomian

Sementara Jan Hwa Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah menjadi tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil. Suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.

“Iya (menggelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara),” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.

Baca juga : Polsek Pesanggrahan Ungkap Sindikat Curanmor, 21 Unit Sepeda Motor Diamankan

Suryono menyebut ada 108 lembar ijazah yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana dan terbukti merupakan milik eks karyawan. Seluruhnya disembunyikan di rumah Diana.

“Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah,” ujarnya.

Suryono menjelaskan Diana saat ini sudah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasusnya.

Dalam kasus ini, kata Suryono, temuan 108 ijazah eks karyawan di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos Sentoso Seal itu memang menahan ijazah.

“Ini terkait laporan Saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan,” ujar mantan Kapolres Tuban itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *