Saksi Dugaan Korupsi Tom Lembong Sebut Presiden ke-7 Izinkan koperasi TNI Angkatan Darat (AD) Turut Impor Gula

NAS Tom Lembong 1 696x425 1
Tersangka dugaan korupsi Impor Gula, Tom Lembong.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016 Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut, Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan koperasi TNI Angkatan Darat (AD) turut mengimpor gula.

Pernyataan ini disampaikan Felix saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Pada persidangan tersebut, ketika dicecar pengacara Tom Lembong, Felix menuturkan bahwa keterlibatan Inkopkar dalam operasi pasar pengendalian gula merupakan perintah presiden.

Baca juga : Hasil Kajian Ringkas Kebijakan, Muhammadiyah Sebut Proyek Strategis Nasional PIK 2 Bukan untuk Kepentingan Masyarakat

“Karena KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan saya karena beliau katanya dapat perintah dari Presiden, bantu itu masalah-masalah di daerah tentang harga gula dan barang gula,” kata Felix, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Pernyataan Felix ini kemudian didalami anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah.

Ia meminta Felix menjelaskan perintah Jokowi bahwa impor harus dilakukan oleh perusahaan BUMN atau pelat merah dan pada aturan mana perintah itu tertuang.

Baca juga : Gubernur DKI Gagas “Manggarai Bershalawat” untuk Atasi Tawuran

Felix lantas menyebut dirinya tidak pernah melihat aturan tertulis dari perintah tersebut.

Namun, menurut dia, saat itu Presiden Jokowi menyebut Inkopkar yang saat itu Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) merupakan bagian dari pelat merah.

“Saat itu Presiden ngomong, termasuk Inkopad. Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor,” ujar Felix.

“Setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkoppol (Induk Koperasi Polri) karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tak Karena Tangani Parkir Liar, Komisi C DPRD Sarankan Pemprov DKI UPT Parkir Dibubarkan

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *