2.000 Orang Tergabung di Partai Buruh Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa Depan Istana Negara dan DPR RI

vuOntTmfYi
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Sebanyak 2.000 buruh yang tergabung dalam Parta Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan Istana Negara pada Selasa (3/6/2025). Aksi unjuk rasa tersebut telah diumumkan oleh Komite Eksekutif (Exco) Pusat Partai Buruh secara resmi.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan terdapat perubahan jadwal dalam aksi unjuk rasa. Dimana, sebelumnya aksi unjuk rasa akan berlangsung selama dua hari yakni tanggal 2 dan 3 Juni. Namun, berubah menjadi satu hari yakni pada Selasa, 3 Juni 2015.

“Dalam instruksi terbaru, aksi akan dipusatkan pada Selasa, 3 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, ” kata Ferri, Kamis (29/5/2025).

Baca juga : Modal Rp 500 Ribu, Driver Ojol Secara Sukarela Menambal Jalan Berlubang

Ferri menyebut, aksi unjuk rasa akan dilaksanakan di dua lokasi utama, yakni Istana Negara dan Gedung DPR RI, dengan titik kumpul massa aksi ditetapkan di depan Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan No.13, Jakarta Pusat.

“Kami mengajak seluruh elemen Partai Buruh, termasuk 11 inisiator, pengurus Exco Pusat, provinsi, kabupaten/kota se-Jabodetabekar, serta organisasi pendukung seperti Garda Rakyat dan PIJAR, untuk ikut serta, ” ujarnya.

Baca juga : Lahan BMKG Diduduki Ormas, Diduga Dari GRIB Minta Uang Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Adapun tuntutan utama dalam aksi ini meliputi:

1. Pembatalan kebijakan penghapusan Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), iuran BPJS Kesehatan, dan sumbangan Hang Duka bagi pensiunan.

2. Penghapusan sistem kerja kemitraan dan pengalihan ke status hubungan kerja formal (PKWTT/PKWT).

3. Penolakan terhadap sistem KRIS BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan pekerja.

Peserta diinstruksikan mengenakan pakaian berwarna oranye atau atribut resmi organisasi masing-masing.

Dalam surat yang beredar, Partai Buruh menegaskan bahwa aksi akan berlangsung secara damai, terukur, konstitusional, dan bertanggung jawab. Mereka merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 21 Tahun 2000, serta konvensi internasional terkait hak-hak sipil dan politik.

Aksi ini merupakan bagian dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menolak kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kaum buruh dan pensiunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *