Satusuaraexpress.co | Jakarta – Ramai di media sosial rekening warga diblokir secara tiba-tiba, padahal rekening mereka masih aktif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui bahwa pihaknya memblokir 28.000 rekening terkait judi online, penipuan, narkoba, hingga rekening dormant yang tidak memiliki aktivitas transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yusyiavandana mengungkap langkah itu diambil untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan.
Baca juga : Eks Anggota Korps Marinir TNI AL Kehilangan Status Kewarganegaraan RI Setelah Menjadi Tentara Rusia
“Kan kasihan publik jika tidak di proteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, ujarnya.
“Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik,” ungkapnya.
Terkait keluhan warga yang mengaku rekeningnya masih aktif, PPATK meminta nasabah untuk segera datang ke bank masing-masing untuk mengaktivasi kembali rekening yang terblokir itu.
“Nasabah bisa segera reaktivasi ke bank masing-masing,” katanya.
Ivan menegaskan perintah pemblokiran rekening oleh PPATK itu semata melindungi kepentingan publik. Di sisi lain, ia menyebut pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening dormant sesuai data dari perbankan.
“Langkah ini untuk melindungi kepentingan dan hak publik, dengan penghentian sementara oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif apakah akan diteruskan atau ditutup permanen, agar tidak disalahgunakan,” terangnya.
“Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan,” lanjut dia.
Baca juga : Warga Terdampak Puting Beliung di Kamal, Dapat Paket Sembako Dari Walkot JakBar
Lebih lanjut, Ivan menuturkan dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman. Dia pun kembali menegaskan langkah perintah pemblokiran tersebut untuk melindungi hak publik.
“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya. Sekali lagi, prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujar dia.
“Ini murni untuk menjaga dan melindungi hak publik. Justru negara hadir untuk melindungi publik,” pungkasnya.













