Menteri Karding Pastikan 2 WNI Korban TPPO Alami Penyiksaan di Myanmar Dapat Pendampingan Psikososial

IMG 20250118 WA0003
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memberikan keterangan kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disekap dan disiksa di Myanmar oleh pihak pemberi kerja akan diberikan pendampingan psikososial. Keduanya inisial AB dan R telah dipulangkan pemerintah ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menjemput langsung kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025) dini hari.

“Kami lakukan hari ini adalah menjemput mereka bersama Kementerian Luar Negeri. Lalu, mereka diistirahatkan di shelter dan baru besok pagi kita akan diperiksa oleh psikiater dan juga mendatangkan ahli-ahli jiwa,” kata birokrat berusia 51 tahun itu.

Baca juga : Tutup Ruang Gerak Calo, Menteri Karding Kawal 179 PMI dari Arab Saudi Sampai di Rumah Masing-Masing

Kedua WNI itu masing-masing berasal dari Semarang, Jawa Tengah dan Langkat, Sumatera Utara. Baik AB dan R merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan scammer atau operator judi online di Myanmar.

IMG 20250118 WA0004
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat menjemput langsung kepulangan AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Berdasarkan penuturan kedua WNI korban TPPO tersebut, mereka mengalami kekerasan fisik yang dilakukan perusahaan di Myanmar. Pihak perusahaan menahan dan menyiksa AB dan R dengan cara disetrum listrik hingga pemukulan.

Selain AB dan R, dikabarkan masih ada empat orang WNI di Myanmar yang mengalami penyekapan dan kekerasan fisik. Satu di antaranya bernama Robiin, mantan anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Indramayu periode 2014-2019.

Baca juga : PLN Rampungkan Pembangunan PLTMG Luwuk 40 MW, Pasokan Listrik Sistem Sulteng Makin Andal

Menteri Karding menuturkan AB dan R dalam waktu dekat akan dimintai keterangan terkait pendokumentasian proses pemberangkatan dan keadaan saat bekerja di luar negeri. Ia berharap keterangan keduanya dapat memberi petunjuk untuk membebaskan empat WNI yang masih ada di Myanmar.

“Itu yang saya akan lakukan setelah ini. Kita akan serahkan ke Kementerian Sosial untuk rehabilitasi, dan seterusnya kita pastikan yang bersangkutan akan sampai ke rumah masing-masing dan berkumpul bersama keluarganya,” kata Menteri Karding.

KP2MI mengingatkan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi atau prosedural. Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural memudahkan KP2MI untuk menyentuh langsung pekerja migran dengan pematauan dan pelindungan maksimal karena data telah terdokumentasi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *