Satusuaraexpress.co | Jakarta – Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Barang haram itu rencananya akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2025.
“Dari pengungkapan ini kami amankan satu tersangka berinisial DHA (29) bersama barang bukti narkotika, ” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, Selasa (31/12/2024).
Taufik mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangan menjelang malam Tahun Baru.

“Dari pengakuan tersangka, rencana barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” terangnya.
Taufik mengaku piihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait pengungkapan ini karena kasusnya masih dalam tahap pengembangan.
“Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” tutupnya.













