Gegara Kelamaan Bawa Sepeda Motor, Seorang Pegawai di Keroyok Bos Telur Gulur Hingga Tewas

IMG 20241213 WA0008
Pelaku pengeroyokan berinisial AS, MF, R, dan AR. (Istimewa)

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Entah setan apa yang merasuki bos telur gulung berinisial AS (46). Hingga tega menggulung MR (32) anak buahnya sendiri sampai meninggal. Tidak sendiri, AS dibantu tiga rekannnya yakni MF, R, dan AR.

Masalahnya yang sepele berujung nyawa melayang. Berawal dari AS meminta MR belanja membeli kebutuhan berdagang pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebagai bawahan, MR menurut dan berangkat belanja menggunakan sepeda motor Honda Beat milik MF.

Namun, MR mulai gelisah, galau, merana (Gegana) ketika sepeda motor miliknya yang dibawa MR tidak kunjung kembali. Tidak kuat menahan keresahannya, MF pun menginformasikan kepada sejumlah teman-temannya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online agar ikut melacak keberadaan MR.

Baca : BPPH PP Kota Bekasi Nilai Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan Anak Yatim

“Ojek online yang menjadi teman MF lalu mengabari korban MR ada di kawasan Bekasi,” kata Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, Jumat (13/12/2024).

Menerima informasi itu, AS dan MF lalu menuju Bekasi. Setibanya di lokasi pada pukul 22.30 WIB, mereka langsung mengamankan MR. Keduanya sempat memukuli MR.

“Korban lalu dibawa ke Tebet. Selanjutnya, pada Selasa, 3 Desember 2024 dini hari dibawa ke kawasan rel kereta Tebet Timur dan sempat dipukuli lagi,” ujar Murodih.

Korban selanjutnya digelandang ke rumah kontrakan AS. AS dan MF lalu kembali mengeroyok MR. Kali ini, dua rekan AS dan MF yaitu R dan AR ikut memukuli MR. Pukulan bertubi-tubi yang diterima MR membuat kondisinya melemah dan meninggal.

“Petugas kami yang menerima laporan lalu bergerak ke TKP dan mendapati korban tewas, kemudian menangkap empat pelaku,” ujar Murodih.

Baca : Beberapa Hari Tidak Pulang, “Gibran” Ditemukan Warga di Kolong Tol

Murodih menjelaskan, korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Jalan Asem Baris Raya, Gang VI Nomor 2, Kebon Baru, Tebet, Jaksel, Selasa (3/12/2024).

Awalnya, ujar Murodih mengungkapkan, adik MR melapor ke Polsek Tebet mengenai kejadian yang menimpa sang kakak. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS, MF, R, dan AR terbukti (mengeroyok korban hingga tewas),” kata Murodih.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang diduga hendak dicuri korban. Selain itu, barang bukti lain yang diduga digunakan untuk menganiaya korban yaitu gunting, cincin, dan pecahan botol.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Tebet. Mereka diancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *