Jakarta, Satusuaraexpress.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya, Ahmad Riza Patria kini tak lagi menjabat. Keduanya kini resmi diberhentikan DPRD DKI Jakarta
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Anies dan Ariza. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani. Ada juga dari sejumlah anggota dewan dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakilnya.
Pembacaan pengumuman pemberhentian dibacakan oleh Prasetyo Edi dan dilanjutkan penandatangan berita acara Rapat Paripurna pukul 10.00 WIB.
Dalam Rapat Paripurna itu akan membahas dua agenda. Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022.
Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, masa jabatan Anies-Ariza akan selesai pada 16 Oktober 2022 mendatang. Selanjutnya, DPRD DKI akan mengusulkan nama pejabat pengganti Gubernur Anies.













