Komandan Paspampres: Aturan PPKM Darurat Belum Dipahami Petugas di Lapangan

IMG 20210708 180114

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Buntut panjang yang terjadi dari kejadian di titik penyekatan PPKM darurat di Daan Mogot, Jakarta Barat, yang terjadi pada Rabu (7/7) menuai ketegangan dari kedua pihak intstansi negeri Polri dan TNI.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menyebut petugas yang berjaga tak paham aturan. Ia mengingatkan pekerja di sektor esensial dan kritikal boleh tetap bekerja selama PPKM Darurat.

“Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, nonesensial, kritikal. Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan,” kata Agus lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (8/7).

Dalam aturan terkait PPKM Darurat Jawa Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 mengecualikan pembatasan untuk sektor esensial dan kritikal. Beberapa bidang yang masuk sektor kritikal adalah objek vital nasional serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apalagi kata dia, sebagian besar anggota Paspampres memang tak lagi tinggal di asrama yang disediakan di Ibukota.

Mereka kata dia, hampir 75 persen tersebar di wilayah Jabodetabek. Maka para anggota Paspampres ini harus pulang pergi untuk berdinas dan dipastikan melalui sejumlah titik penyekatan di masa PPKM Darurat ini.

“Sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut,” kata dia.

Oleh karena itu, Agus berharap kejadian serupa tak terulang lagi. Ia pun berharap TNI dan Polri menyosialisasikan aturan PPKM Darurat ke para anggota yang bertugas.

“Saya sudah koordinasi dengan Para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM Darurat,” ucap Agus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *