Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangerang, menilai aturan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak jelas penerapannya. Sehingga banyak pedagang dinyatakan melanggar tapi tak jelas bentuk pelanggarannya.
Sebab, tidak ada sosialisasi terkait PPKM darurat kepada para pedagang kaki lima khusunya pedagang yang berjualan di Kawasan Kuliner Pasar Lama Kota Tangerang.
“Engga pernah (sosialisasi) , kalau memang mau membuat kebijakan, kalau engga mau dikaji yah buka ruang (komunikasi) publik biar ada solusinya. Jangan tiba-tiba ngasih kebijakan tapi sosialisasi tidak ada pemberitahuan, tapi tau-tau (lapak) ditutup” kata Wakil Abu, Jumat (23/07/2021).
Abu mengungkapkan, sejak adanya aturan tersebut membuat 25 persen pedagang khususnya di sentra kuliner pasar lama, harus menutup usahanya lantaran kehabisan modal untuk bertahan hidup.
Dia menyebut, penutupan total pasar lama itu hanya dijadikan tolak ukur Pemerintah dalam penertiban aktivitas pedagang pada masa PPKM darurat di Kota Tangerang.
“Pedagang pasar lama yang paling prokes dari awal pandemi tapi dari aturan yang pernah dilaksanakan pemerintah yang diikuti pedagang tidak ada solusinya” kata dia.
Abu mengungkapkan, penerapan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat kepada pelanggar PPKM Darurat pun dinilai sangat merugikan para pedagang, karena sidang tersebut juga tak ada sosialisasi dan pedagang tak bisa membela diri.
“Ga ada, itu banyak yang kena itu. Saya udah pusing, itu mereka membuat aturan semau-maunya mereka.” ujarnya. []













