Penulis: Ghugus Santri
Jakarta Satusuaraexpress.co – Topik pemberitaan soal perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) makin ramai diperbincangkan.
Berdasarkan pengertiannya, Statuta adalah anggaran dasar perguruan tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merancang dan mengembangkan program, serta menyelenggarakan legiatan fungsional.
Hal ini makin mencuat kepermukaan setelah masyarakat dihebohkan dengan fakta bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro mengisi jabatan penting di sebuah perusahaan BUMN, yakni menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Diketahui, Ari Kuncoro mulai menduduki jabatan tersebut sejak Februari 2021. Sebelumnya Ari sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) sejak November 2017.
Sementara dalam Statuta UI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah (PP) menegaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk di perusahaan plat merah.
Perubahan Statuta UI
Sedangkan dalam aturan terbaru yang diubah Jokowi yakni dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggan peraturan sebelumnya. Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:
PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. (*)













