Jakarta, Satusuaraexpress.co – Topik pemberitaan soal perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) makin ramai diperbincangkan.
Polemik ini makin mencuat kepermukaan setelah masyarakat dihebohkan dengan fakta bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro mengisi jabatan penting di sebuah perusahaan BUMN, yakni menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain itu, kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa UI juga disebut menjadi kronologi dari polemik tersebut. BEM UI membuat meme dan poster bergambar Presiden RI.
“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,” tulis @BEMUI_Official, Sabtu (26/6).
Jokowi menilai kritikan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum dan menyinggung soal tatakrama orang Indonesia.
Akibatnya, Rektor UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan poster dan meme Presiden Joko Widodo itu.
Menurut Rektor UI, Ari Kuncoro bahwa kritikan yang diunggah tersebut bukan tergolong menyampaikan pendapat, bahkan dinilai melanggar aturan hukum.
“Selama menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informsi Publik UI, Amelita Lusia dalam keterangan tertulis yang dikutip Satusuaraexpress.co.
Diketahui, Ari Kuncoro mulai menduduki jabatan tersebut sejak Februari 2021. Sebelumnya Ari sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) sejak November 2017.
Sementara dalam Statuta UI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah (PP) menegaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk di perusahaan plat merah.
Sedangkan dalam aturan terbaru yang diubah Jokowi yakni dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggan peraturan sebelumnya. Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.













