Sidang Dugaan Pemalsuan Laporan Palsu di PN Jaksel, Diwarnai Protes Istri Terdakwa

IMG 20210625 WA0009 1

 

Satusuaraexpress.co-Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai bersitegang dalam sidang kasus dugaan Laporan Palsu terhadap terdakwa Arwan Koty, Rabu (23/6/2021) petang.

Dalam nuansa sidang di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jaksel, agenda sidang Konfrontir antara saksi TT dengan Fini Fong (Istri Terdakwa) pembeli Excavator alat berat pada PT IU.

Dalam persidangan tiba-tiba Istri terdakwa berkomentar dan tidak terima berteriak. Insiden tersebut terjadi sekira pk. 16:52 sore. Sidang pun sempat bersitegang dengan ketidak terimaan Istri terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut diketahui Fini Fong.

“Kenapa suami saya dikriminalisasi wong saya pelaksananya tetapi suami saya yang dijadikan terdakwa laporan palsu,” ucap Fini di Pengadilan Negeri Jaksel.

Kemudian Petugas Keamanan PN Jaksel pun langsung menghampiri Istri terdakwa dan mengeluarkannya keluar ruangan. “Ibu Diluar ya bu karena menganggu perjalanan sidang,” terang petugas kepada istri terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo itu pun tetap berlanjutkan. Sidang pun dilanjutkan kembali tanggal 7 Juli 2021.

Kuasa Hukum Terdakwa Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan dan Ependi Matias Sidabariba mengatakan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidkan di Polda Metro Jaya laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Menurut pengacara terdakwa PT IU melaporkan  Polisi dengan Laporan Polisi No. LP/B/0023/I/2020/ Bareskrim Tanggal 13 Januari 2020, inisial BP memberikan keterangan dibawah sumpah.

Atas laporan Polisi No: LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 28 Agustus 2018 dan Laporan Polisi LP/3082/V/ yang dihentikan pada tahap Penyidikan.

“Padahal faktanya atas bukti Laporan Polisi No:LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim/ tanggal 28 Agustus 2018 di cabut dikarenakan petunjuk dari penyidik Ranmor karena terlalu banyak terlapor hingga membuat bias pokok perkara, Selanjutnya  laporan di hentikan pada  tahap penyelidikan sebagaimana Surat Ketetapan No:S.Tap/66/V/Tes.1.11/2019/Dit.Reskrimum, tanggal 17 Mei 2019 dan laporan Polisi LP/3082/V/2019/PMJ tanggal 16 Mei 2019,” kata kuasa hukum Terdakwa.

Sebagaimana Surat Ketetapan No: S.Tap/2447/XII/2019/Dit Reskrimum, tanggal 31 Desember 2019LP/3082/V/2019/ PMJ tanggal 16 Mei 2019, dihentikan laporan tahap Penyelidikan dan dalam laporan Polisi dimaksud BP juga mendalilkan bahwa Arwan Koty membeli 2 (dua) unit alat berat Excavator EC 210DL dan EC 350 DL.

“Padahal berdasarkan bukti laporan polisi No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum di dalam uraian singkat kejadian jelas jelas keterangan dari Pelapor/Arwan Koty bahwa pelapor memesan 1 unit excavator type EC 210D dengan perjanjian jual beli No. 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 dan telah dibayar lunas,” paparnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *