Jakarta,Satusuaraexpress.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk Negara, Selasa (29/06), dengan total penawaran masuk sebesar Rp12,54 triliun.
Berdasarkan keterangan DJPPR, total nominal yang dimenangkan dari seri yang ditawarkan pada lelang tersebut adalah Rp8 triliun. Artinya, hasil tersebut kurang dari yang ditargetkan, yakni Rp11 triliun.
Seri SBSN yang dilelang ini adalah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPNS) dan Project Based Sukuk (PBS).
“Pemerintah melaksanakan lelang SBSN pada tanggal 29 Juli 2021 untuk seri SPNS03122021 (reopening), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS30 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia,” jelas DJPPR Kementerian Keuangan.
Seri SPNS03122021 memiliki tingkat imbalan secara diskonto dan tanggal jatuh tempo pada 3 Desember 2021. PBS027 menawarkan tingkat imbalan 6,5 persen dengan jatuh tempo 15 Mei 2023. Seri PBS017 jatuh tempo 15 Oktober 2025 dengan tingkat imbalan 6,125 persen.
Seri PBS030 jatuh tempo dijadwalkan pada 15 Juli 2028 dengan tingkat imbalan 5,87 persen. Sementara itu, Seri PBS029 jatuh tempo dijadwalkan pada 15 Maret 2034 dengan tingkat imbalan 6,375 persen. Terakhir, PBS028 tidak dijelaskan berapa tingkat imbalan yang ditawarkan 7,75 persen dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046.
Rincian jumlah penawaran yang masuk dan jumlah nominal dimenangkan keenam seri antara lain, untuk SPNS03122021 penawaran yang masuk Rp1,58 triliun, tapi tidak sepesepun ada nominal yang dimenangkan.
Lalu, untuk PBS027, ditawar Rp18,65 triliun dan nominal yang dimenangkan Rp7,60 triliun. Sementara, PBS017 penawaran yang masuk Rp9,69 triliun dan nominal yang dimenangkan Rp2,05 triliun.
Sementara untuk seri PBS030 dan PBS028 penawaran yang masuk Rp5,69 triliun dan 6,39 triliun, lalu nominal yang dimenangkan Rp400 miliar dan 2,45 triliun. Sementara PBS029 ditawar Rp6,66 triliun namun tidak ada nominal yang dimenangkan.
Sukuk merupakan investasi sesuai syariah yang aman dan menawarkan return menarik. Sukuk dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (*)













