Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan Penertiban Bangunan yang berdiri di Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 m2, yang berada di Saluran Kalibaru Barat dari Jalan Catur sampai dengan Jalan Komplek Bier Keluranan Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (30/3).
Sebanyak 25 bangunan tersebut di bongkar dengan menggunakan eskavator atau kendaran alat berat (Backo).
Dalam penertiban itu mereka (Warga) yang menempati lokasi itu hanya bisa pasrah bangunannya dirubuhkan oleh petugas.
Diketahui, bahwa Saluran Kalibaru Barat dari hulu Kecamatan Jagakarsa s.d hilir Kecamatan Tebet pada tahun 2012 tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm. Jakarta Selatan dengan kode barang 010111308001 dengan jenis barang berupa tanah untuk bangunan air irigasi seluas 144.210 m2.
Penertiban tersebut dalam rangka penataan Saluran Kalibaru Barat untuk mencegah terjadinya luapan air yang mengakibatkan terjadinya banjir.
Pasca penertiban Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Sumber Daya Air Kota Adm. Jakarta Selatan akan melakukan program grebek lumpur dan perbaikan turap di sepanjang Saluran Kalibaru Barat.

“Bahwa kondisi saat ini diatas Saluran Kalibaru Barat seluas 837 m2 yang terletak di Jalan Catur s/d Jalan Komplek Bier terdapat 25 (dua puluh lima) bangunan yang dilarang serta tanpa izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik aset sehingga mempersulit untuk dilaksanakannya perbaikan turap dan pembersihan sedimen lumpur didalam saluran tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.
Bahwa dalam rangka pengamanan aset sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 142 Tahun 2016 tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm. Jakarta Selatan selaku pengguna aset memohon penertiban atas 25 (duapuluh lima) bangunan tersebut kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan sehingga proses gerebek lumpur dan perbaikan turap dapat dilaksanakan secepatnya untuk mencegah terjadinya banjir.
“Atas permohonan tersebut, telah dilaksanakan sosialisasi kepada 25 (dua puluh lima) pemilik bangunan dan penyewa diatas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 m2 yang terletak di Saluran Kalibaru Barat dari Jalan Catur s/d Jalan Komplek Bier Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet pada tanggal 13 Januari 2021, 27 Januari 2021 dan 8 Maret 2021 bertempat di Kantor Kelurahan Menteng Dalam,” tuturnya.
Bahwa sebelum dilaksanakan penertiban, Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan melalui Sudin UMKM Kota Adm. Jakarta Selatan telah menyiapkan relokasi bagi para pedagang di atas Saluran Kalibaru Barat untuk ditempatkan ke Lokasi Binaan Kuliner Para Minggu dan Lokasi Binaan JS 04 Setiabudi.
Bahwa Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan melalui Satpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Peringatan Ke-1 Nomor 689/-1.75 tanggal 12 Maret 2021, Surat Peringatan Ke-2 Nomor 777/-1.75 tanggal 22 Maret 2021 dan Surat Peringatan Ke-3 Nomor 831/-1.75 tanggal 25 Maret 2021 kepada pemilik bangunan dan penyewa diatas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 m2 yang terletak di Saluran Kalibaru Barat (dariJalan Catur s/d Jalan Komplek Bier) RT. 001 RW. 01 Kel. Menteng Dalam Kecamatan Tebet.
Dalam pelaksanaan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 m2 yang terletak di Saluran Kalibaru Barat dari Jalan Catur s/d Jalan Komplek Bier, Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan dibantu oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Subgar 0504 Jakarta Selatan, Polsek Tebet dan Koramil Tebet.MAN













