TP3 KM 50 Temui Presiden, Tuntut Pengadilan HAM

7ace304b1cd2f5e9a71f54254ac51567
Presiden Jokowi terima rombongan Amin Rais dk

Satusuaraexpress.co – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) KM 50 menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Pertemuan yang dihadiri tujuh perwakilan TP3 yang dipimpin Abdullah Hehamahua dan didampingi oleh Amien Rais dan Marwan Batubara itu meminta agar kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam ditangani lewat mekanisme pelanggaran HAM.

Tim pencari fakta KM 50 yang datang, diantaranya adalah Mantan Ketua MPR Amien Rais, Mantan Dewan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan lainnya.

Dalam kesempatannya bertemu dengan Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa tim pencari meminta agar kasus tewasnya keenam laskar Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) karena diyakini telah terjadi pelanggaran HAM yang berat.

“Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan bahwa keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap keenam laskar FPI dan mereka meminta agar permasalahan ini dibawa Pengadilan HAM karena adanya indikasi pelanggaran HAM berat,” ungkap Mahfud MD.

Lebih lanjut Ia menjelaskan jika pertemuan tim pencari fakta KM 50 dengan Presiden Jokowi tidak lebih dari 15 menit. Perbincangan yang terjadi diantara mereka cukup pendek dan serius.

Meski begitu, menurut Mahfud MD apa yang disampaikan oleh tim pencari fakta sesungguhnya sudah terjawab melalui penyelidikan Komnas HAM yang melahirkan empat rekomendasi serta menilai terjadi pelanggaran HAM biasa.

“Presiden menyatakan bahwa presiden sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Komnas HAM telah memberikan laporan beserta empat rekomendasi. Keempat rekomendasi tersebut sudah sepenuhnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik.

“Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” tegas Menko Polhukam.

Pemerintah pun mengaku terbuka terhadap kasus ini, namun untuk memprosesnya sebagai pelanggaran kasus HAM berat sejumlah bukti perlu menunjukkan syarat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, serta massive. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *