Kantongi Identitas Oknum Mafia Tanah di JakPus, Polisi : Serahkan Diri Atau Ditangkap !

ilustrasi sertipikat tanah

Satusuaraexpress.co – Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang mendanai oknum pengacara dan preman mafia tanah di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku yang berinisial AL tersebut diminta segera menyerahkan diri.

“Saya minta kepada oknum atau orang yang mendanai premanisme atau dugaan mafia tanah ini, segera menyerahkan diri. Saya ulangi, segera menyerahkan diri,” ujar Wakapolres Metro Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakpus, Seperti dilansir detik.com Rabu (10/3/2021).

Polisi mewanti-wanti pendana tersebut untuk kooperatif. Jika tidak, polisi akan mengambil langkah hukum.

“Kalau tidak, kami akan melakukan penangkapan. Itu pesan dari kami,” ucapnya.

Dia menjelaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan warga. Polisi juga tidak akan memberi ruang terhadap mafia tanah.

“Jadi kami akan berlaku tegas, dengan komitmen kami zero premanisme di Jakpus. Apalagi terkait dugaan mafia tanah,” ucapnya.

Di kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Burhanuddin menjelaskan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya pengacara berinisial ADS.

“Jadi proses penyelidikan dan penyidikan yang kami laksanakan secara maraton, sudah ada sembilan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya oknum pengacara, karena melebihi tugas pokok yang bersangkutan dalam perkara ini,” kata Burhanuddin.

Selain ADS, delapan tersangka lainnya adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Mereka berperan sebagai preman yang melakukan tindakan intimidasi kepada warga.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar seng, balok kayu, 1 lembar papan bertulisan ‘Tanah Ini Milik IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) Dikuasakan Kepada Antonius Djuang & Rekan’, serta 4 buah bantal. Para tersangka akan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *