Tangerang Selatan, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menyegel hingga pencabutan izin kepada tempat usaha atau mal yang menyelenggarakan pesta tahun baru 2021 dengan menyalakan kembang api.
“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin,” terangnya. Saat malam tahun baru jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri untuk membubarkan keramaian,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin (28/12/2020).
Lalu Satgas COVID-19 Tangsel juga, sambung Benyamin, akan menegakan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwal 13 tahun 2020.
Diketahui, operasional mall dan tempat makanan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kebijakan itu sudah dilakukan dari minggu lalu dan akan berlangsung hingga Januari 2021 demi penekanan angka penularan COVID-19.
(Bal)













