Satusuaraexpress.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan secara tegas akan menindak diskotek New Monggo Mas di Jakarta Barat yang langgar pergub dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. Penindakan itu berupa penutupan secara permanen serta mencabut izin operasinya.
“Inikan sudah melanggar. Kita akan ambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen. Dan kita minta agar mencabut izin operasinya,” ucap Arifin kepada satusuaraexpress.co, Jumat(18/12/2020).
Apalagi kata Arifin, informasi yang dia dapat mengenai adanya pengunjung yang positif narkoba, setelah dilakukan tes urine oleh BNNP DKI Jakarta, merupakan alasannya. Untuk tidak memberi kompromi kepada pelaku usaha hiburan malam yang bandel.
“Kan sudah dihimbau jangan berani buka dalam situasi pandemi Covid-19. Kalau masih bandel, kita tindak tegas. Bila perlu saya tutup permanen,” tandasnya.
Sekedar diketahui diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat buka secara diam-diam saat tengah malam. Kemudian terendus oleh BNNP DKI Jakarta. Sehingga dilakukan tes urine bagi pengunjung diskotek pada Kamis (17/12/2020) malam, hingga Jumat (18/12/2020) dini hari.
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh BNNP DKI, sebanyak 9 pengunjung Diskotek New Monggo Mas positif narkoba. Selain itu, petugas juga menangkap seorang bandar narkoba berinisial NK alias JU dari tempat kejadian.(hw)













