Jelang Debat Pertama Pilkada Tangsel 2020, Pendukung Paslon Tidak Boleh Hadir

press conference kpu kota tangsel dalam tahapan penetapan paslon pilkada 2020 kota tangsel
Press conference KPU Kota Tangsel dalam tahapan penetapan paslon Pilkada 2020./Net

Satusuaraexpress.co – Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 tinggal 20 hari lagi. Persiapan terus dimatangkan.

Dalam waktu dekat, Ketua Komisi Pemilihan Umum Tangsel (KPU) Bambang Dwitoro menggelar debat calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Yakni, pada Minggu (22/11) dan Kamis (3/12).

Tim pakar debat nanti adalah akademisi dan budayawan. Mereka adalah Komaruddin Hidayat, Radhar Panca Dahana, Endang Sulastri, Eka Purnama Yudha, dan Adrianus Eliasta Meliala.

Baca juga : Gelar Latihan Pengaman TPS dengan Prokes dalam Rangka Kesiapan Pilkada Serentak 2020

Baca juga : H-14 Pencoblosan Pilkada Tangsel, KPU Data Pasien Covid-19

’’Materi debat sudah final. Tapi, masih ada beberapa lanjutan yang dibahas tim debat,’’ katanya.

Debat calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel bakal digelar selama 120 menit. Para pendukung pasangan calon (paslon) tidak diperkenankan hadir.

Pembatasan tersebut mengikuti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Digelar dalam Kondisi Bencana Nonalam atau karena Covid-19.

’’Akan diterapkan juga SOP sesuai standar protokol Covid-19. Diharapkan, potensi kerumunan tidak ada untuk mencegah penularan virus korona,’’ tutupnya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *