Polisi Ciduk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

IMG 20201119 WA0031

Satusuaraexpress.co – Tiga pelaku yang merupakan sindikat Penggelapan mobil Rental berhasil dibekuk satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Ketiga pelaku yang diamankan antaranya 1 orang perempuan berinisial YR (40), dan 2 orang laki-laki berinisial AM (25) dan AR (44).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S. Latuheru SIK, mengungkapkan, dari pengungkapan ini barang bukti yang diamankan sebanyak 8 unit mobil.

“Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, satu diantaranya perempuan,” ungkap Kombes Audie, Kamis (19/11/2020)

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, modus para pelaku tersebut yakni tersangka YR berpura-pura menyewa mobil korban, setelah kendaraan dikuasai, YR menyuruh tersangka AM untuk menggadaikannya di wilayah Pandeglang Banten.

Pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyewakan mobil miliknya kepada tersangka saudari Vivi, kemudian didesakan kepada tersangka YR. Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut. Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seijin korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Disadap Serang Banten,” jelas Arsya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.

“Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana.

Penulis : Man

Editor : Wawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *