satusuaraexpress.co – Polisi kembali mengamankan para pelaku kerusuhan saat ada demo UU Ciptaker kemarin di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Totalnya ada 10 orang yang diamankan, yang mana 8 orang admin dan anggota WhatsApp Group (WAG) dan 2 orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, 10 orang itu berinisial DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat, AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru, AS (15) FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF (17).
“Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos, masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan,” ujarnya pada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Baca juga ; Tokoh Dunia Mengecam Presiden Prancis, Namun Pemerintah Indonesia Belum Ada Reaksi Apapun, Sesal Gus Miftah
Baca juga ; 2.667 Orang Diamankan Saat Demo UU Ciptaker, Polisi Pantau Pergerakan Kelompok Anarko
Menurutnya, aggota dari group WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya. Adapun kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedang kasus admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak,” tuturnya.
Dia menerangkan, postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo, zeperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.
Baca juga ; Khawatir Adanya Klaster Baru Covid-19, Polisi Minta Demo Selama Liburan Tetap Tertib
“Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. ‘Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal’,” katanya.
Kini, mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (CR)