satusuaraexpress.co – Mutasi di tubuh Polri kembali terjadi. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memutasi 229 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
Mutasi tersebut tertuang dalam tiga surat telegram yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Hermawan pada 13 Oktober 2020. Tiga surat telegram tersebut bernomor ST/2933/X/KEP./2020, ST/2934/X/KEP./2020, dan ST/2935/X/KEP./2020.
Dalam surat telegram tersebut tertulis, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng.
Baca juga : Pelajar Ikut Demo Akan Dicatatkan Dalam SKCK, Terancam Sulit Cari Pekerjaan
AKBP Mochammad Irwan Susanto mulai menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan pada bulan Januari 2020 menggantikan AKBP Dr. Andi Sinjaya.
Mutasi jabatan sudah sering terjadi di instansi Polri guna penyegaran. Namun hal itu tidak terjadi pada Kasat Narkoba Polrsetro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
Diketahui, Kompol Vivick Tjangkung sudah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, sejak Maret 2016. Sebelumnya, Kompol Vivick Tjangkung menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Depok.
Baca juga : Polda Metro Jaya Surati Sekolah Pelajar yang Rusuh Saat Demo 13 Oktober
Saat itu jabatan Kapolres Jakarta Selatan dijabat oleh Kombes Pol Wahyu Hadiningrat. Sementara Wahyu Hadiningrat saat ini menjabat sebagai Wakabareskrim dengan pangkat Irjen Pol.
Polrestro Jakarta Selatan juga sudah mengalami banyak penyegaran. Dari jabatan Kapolres, Kasat Reskrim dan lainnya. Namun, posisi Kasat Narkoba tidak tergoyahkan. Hampir 5 tahun, Kompol Vivick Tjangkung mengemban jabatan sebagai Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan.
Saat dimintai pendapat terkait hal tersebut, Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan bahwa masa jabatan di Kepolisian memang tidak tertulis dalam Undang-Undang.
“Tidak ada UU yang mengatur batas waktunya,” kata Neta.
Meski demikian, Neta menyebut jabatan di instansi Kepolisan normalnya dua hingga tiga tahun. Saat ditanya terkait indikasi polisi tersebut titipan, Neta tidak membenarkan.
“Belum tentu juga, tapi yang pasti hal ini gambaran buruknya sistem kaderisasi di Polri,” tutupnya. (CR)