satusuaraexpress.co – Sidang lanjutan kasus perkara melawan hukum atas penyerobotan lahan tanah dengan asli waris Hidayat bin Umar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, (21/10/2020).
Sidang dengan kasus perkara penyerobotan lahan tanah seluas 100 meter ini, kronologi kasus perkara tersebut adalah, Pemilik tanah adalah Hidayat bin H.Umar ( orang tua R. Affandi ) adalah pemilik tanah berdasarkan girik atas nama HIDAYAT bin H.Umar, Selama kepemilikan, dirinya tidak pernah menjual tanah yang berlokasi di Jl.Duri Raya RT 02 RW 07 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hidayat Bin H Umar ahli waris pernah membicarakan kepada penggugat H.Willy Abdullah F selaku yg menguasai tanah adat milik Hidayat Bin H.Umar secara lisan, namun H.Willy Abdullah F berpendapat bahwa dia membeli tanah tersebut dari saudara Hidayat H.Umar yaitu alm Sayuti dengan bukti kwitansi yg ditunjukan kepada H.Hidayat beserta keluarganya.
Dan pada waktu yang bersamaan Hidayat bin H.Umar pun menegaskan kepada H.Willy Abdullah F bahwa Hidayat bin H.Umar tidak pernah menjual tanah tersebut dan Hidayat bin H Umar pun memberitahukan bahwa tanah tersebut masih atas nama dan termasuk dalam girik Hidayat Bin H.Umar, pada saat itu H.Willy Abdullah F pernah berbicara langsung kepada Hidayat Bin H.Umar bahwa dia akan memberikan penggantian tanah yang telah dibangun kost kost an tersebut kepada Hidayat bin H.Umar.
Namun tidak pernah ada kelanjutannya sehingga bertahun-tahun belum juga diselesaikan.
Pada bulan Januari 2020 Hidayat bin H Umar menggunakan kuasa hukum yang di ketuai Antoni SH,MH,CIL,CLI,CRA. dengan harapan semua bisa diselesaikan dan agar tdk berlarut larut lagi Krn selama ini pembicaraan2 secara lisan antara Hidayat bin H Umar dan H.Willy Abdullah F blm ada titik temu.
Disaat Team kuasa hukum Hidayat bin H Umar memberikan somasi dan undangan klarifikasi untuk H.Willy Abdullah F. H. Willy Abdullah F telah menerima somasi 1 dan undangan klarifikasi tsb, namun pada saat itu H.Willy Abdullah F meminnta kepada team kuasa hukum Hidayat Bin H Umar, agar mediasi diadakan di kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta barat, dengan alasan agar instansi terkait mengetahuinya jika ada kesepakatan dari mediasi tersebut.
Atas permintaan tersebut kuasa hukum Hidayat bin H Umar menyetujuinya dan tidak lama kelurahan mengundang team kuasa hukum Hidayat Bin H.Umar, Hidayat bin H Umar dan H.Willy Abdullah F untuk mediasi dikelurahan Suri Kepa sesuai permintaan H.Willy Abdullah F.
Pada saat mediasi H.Willy Abdullah F bersedia membayar uang atas tanah girik milik Hidayat bin H Umar, namun setelah mediasi berlangsung, tidak ada kabar untuk keseriusan dan itikad baiknya. Kemudian kuasa hukum Hidayat Bin H.Umar memberikan somasi kedua kepada H.Willy Abdullah F terkait kelanjutan pembayaran yg telah disanggupinya pada saat mediasi di kelurahan duri Kepa kec kebon jeruk Jakarta Barat.
Setelah dilayangkannya somasi kedua tersebut, H.Willy Abdullah F kemudian menggunakan kuasa hukum dan setelah pertemuan antara kuasa hukum Hidayat Bin H. Umar dan Kuasa hUkum H.Willy Abdullah F masih belum menemukan titik temu, hingga kuasa hukum Hidayat Bin H Umar melayangkan somasi yg ke 3. (terakhir )
Disaat team kuasa hukum Hidayat bin H.Umar menunggu kabar dari team kuasa hukum H.Willy Abdullah F. Ternyata H.Willy Abdullah F. Justru menggugat Hidayat Bin H Umar di pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan no gugatan 270/Pdt.G/2020/PN Jakarta Barat, dengan dasar bahwa tanah seluas 40 meter telah dibeli dari Alm.Bristol Sinaga dikarenakan Hidayat bin H Umar pernah menjual kepada Alm Bristol Sinaga, padahal Hidayat bin H Umar tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Dan pembahasan tanah yg dibahas pada saat mediasi adalah tanah seluas kurang lebih 100 meter, yg telah dijadikan kost kost an 10 pintu.
Kemudian disaat sidang berlangsung, H Willy Abdullah F pun melaporkan Hidayat bin H Umar di Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP yang dalam laporan tersebut tertulis terjadi pada tanggal 30 Juli 2020,dan kemudian laporan Tersebut telah di limpahkan di Polres Jakarta Barat.
Dan saat ini di pengadilan negeri Jakarta Barat status Hidayat bin H Umar sebagai Tergugat dan H.Willy Abdullah F sebagai Penggugat.
Dikarenakan terlihat tidak adanya itikad baik, maka dari hal tersebut Hidayat bin H Umar pun melaporkan H.Willy Abdullah F. di Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan Tindak pidana “Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan” sebagaimana dimaksud oleh pasal 385 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
(Wawan/Editor)













