Satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri Jakarta mengelar Sidang penyerahan Bukti bukti dan menghadirkan saksi dalam kasus penyerobotan tanah seluas 100 meter milik orang tua Rahmat Apandi eks Pemain Persija. Kamis 21/10.
Dari pantauan dilokasi, tergugat Hidayat bin Umar yang didampingi kuasa hukum Antoni SH,MH,CIL,CLI,CRA dan tim hadir lebih awal dari penggugat H. Willy.
Bedasarkan keterangan Antoni, pihaknya sudah menyiapkan bukti bukti dan saksi sebagai kelengkapan persidangan hari ini.
Sidang perkara penyerahan alat bukti kepemilikan lahan sendiri, hingga berita ini diturunkan belum dimulai. *Red













