satusuaraexpress.co – Polsek Johar Baru bersama Tiga Pilar Jakarta Barat melakukan giat OPS YUSTISI di Jalan Baladewa, Johar Baru, Jakarta Barat pada (17/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa individu yang melanggar karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Oleh karenanya mereka dikenakan hukuman progresif.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi menyampaikan, dalam kegiatan tersebut pelanggar diminta menghapal Pancasila dan membaca Surat Al-Fatihah.
“Pada kesempatan itu kami memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan menghapal Pancasila dan membaca Surat Al-Fatihah,” ujar Kompol Supriadi.
Berdasarkan detailnya, Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi menyampaikan bahwa terdapat 18 pelanggar.
“Adapun pelanggar tersebut 17 orang diberikan sanksi sosial, dan satu orang diberikan sanksi denda sebesar Rp 250.000 rupiah.” pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=6UA4Xgb45kg













