Satusuaraexpress.co – Polsek Tambora gencar melakukan operasi tertib masker di wilayah hukumnya. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Mirisnya, meski sudah kerap digembar-gembor terkait pentingnya menjalankan protokol kesehatan, nyatanya masih banyak warga yang acuh.
Hal itu terlihat saat Polsek Tambora menggelar operasi masker di wilayah Tambora Barat, Rabu (02/12). Sebanyak 39 pelanggar didapati tidak menggunakan masker.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, sebanyak 39 pelanggar diberikan kebebasan untuk memilih sanksi yang akan diterimanya.
Hasilnya, sebanyak 34 pelanggar yang terjaring memilih sanksi sosial, sedangkan 5 pelanggar lainnya memilih sanksi administrasi dengan pencapaian total denda sebesar Rp 500 ribu.
“Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” kata Kompol Faruk, Rabu (2/12).
Ia menambahkan, operasi rutin yang digelar disejumlah lokasi tersebut melibatkan petugas gabungan dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora.
“Dalam kesempatan ini kami juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya. (Luna)