UMK Tangerang Naik 1,5 Persen, Buruh Ancam Unjuk Rasa

32922850875 umk badung 2019 sebesar rp 27 juta 800 2018 10 31 085950 0
Ilustrasi UMK./Net

Satusuaraexpress.co – Upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang 2021 ditetapkan naik 1,5 persen dari sebelumnya Rp 4.199.029 menjadi Rp 4.262.015,37. Keputusan itu mendapat penolakan dari serikat pekerja.

’’Prinsipnya, kami masih menolak. Kami mungkin akan aksi besar pada 1 atau 2 Desember,’’ ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah, Selasa (24/11).

Sebagaimana diketahui, terdapat tiga rekomendasi yang diusulkan ke Gubernur Banten terkait penetapan UMK. Pertama, dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten yang menginginkan tidak adanya kenaikan UMK 2021. Kemudian, dari unsur buruh yang menginginkan kenaikan rata-rata mencapai 3,33 persen.

Baca juga : Depeko Sepakati UMK Bekasi Naik 4,22 Persen, Apindo Ngotot UMK Tidak Naik

Baca juga : Terkait UMK, Disnaker Depok Pertimbangkan Mekanisme DKI

Terakhir, akademisi dan pemerintah mengusulkan kenaikan UMK di angka 1,5 persen. ’’Jadi, mereka tidak melihat usul dari buruh. Usul dari pengusaha, pemerintah, dan akademisi yang dilihat sama dia,’’ terangnya.

Dia menuturkan, kenaikan UMK tersebut merupakan yang terendah sepanjang dirinya bergabung dengan dewan pengupahan. Dia meyakini, rendahnya UMK akan berdampak minimnya daya beli masyarakat.

Hardiansyah memastikan naiknya UMK sesuai dengan usul buruh. Yakni, tidak akan membuat pengusaha hengkang dari Kota Tangerang. Sebab, setiap perusahaan pasti telah merencanakan keuangan dalam setahun ke depan.

Dia mencontohkan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang memiliki UMK Rp 4,7 juta. Tingginya UMK tidak membuat perusahaan di sana gulung tikar dan pindah ke daerah lain.

’’Jadi, tidak akan berpengaruh Contohnya, Bekasi upahnya tinggi sampai Rp 4,7 juta. Tak ada yang hengkang kan karena market-nya di situ,’’ katanya. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *