Satusuaraexpress.co – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama tiga hari. Hal itu disebabkan oleh sejumlah pegawai di lingkungan Kejati DKI dinyatakan positif Covid-19.
“Iya benar ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Nirwan menjelaskan, kantor Kejati DKI ditutup mulai hari ini hingga Minggu (22/11). Sementara kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin (23/11).
Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 yakni petugas teknologi informasi komputer berinisial JM. “Yang bersangkutan dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur,” ujar Nirwan.
Selain itu, pengolah data intelijen berinisial RD dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di kediamannya. Orangtua dari kandung dari Jaksa Madya berinisial FMS juga positif Covid-19.
“Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor,” tutupnya. (CR)