Polsek Johar Baru Amankan Pria Pembawa Sajam, Ini Bunyi Pasal Tentang Senjata Tajam

IMG 20201119 201917

Penulis: Wawan Hendrawan|Editor: Ghugus Santri

satusuaraexpress.co – Seorang berinisial AR diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Hal itu disampaikan Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriadi dalam laporannya.

Kompol Supriadi menyampaikan, pihaknya telah mengamankan seorang berinisial AR, saat membawa sajam yang diduga untuk melakukan tawuran. Ia diringkus petugas di Bunderan Kelapa Jalan Tanah tinggi III kelas, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Polisi Ciduk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

“Pelaku diduga hendak melakukan tawuran dan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam jenis pedang bergagang kayu” ujar Supriadi, seperti yang dikutip satusuaraexpress.co pada, Kamis, (19/11/2020).

Supriadi menceritakan, saat anggota buser melakukan observasi wilayah yang dipimpin Kanit Reskrim, pihaknya mencurigai gerombolan anak muda yang melintas di kawasan tersebut.

Karena curiga, polisi melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan se-bilah sajam jenis pedang bergagang kayu yang diselipkan di dalam baju belakang AR.

Baca Juga : Maling Mobil di Cengkareng, Diringkus Polisi

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, guna pengusutan lebih lanjut.

Jika kedapatan bersalah, maka pria tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 no tahun 1951, tentang senjata tajam:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *