Satusuaraexpress.co | Jakarta — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Mohammad Hatta, memberikan tanggapan terkait pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hatta, hal paling krusial dari keberadaan puluhan anggota dewan pertimbangan tersebut adalah asas manfaatnya bagi jalannya pemerintahan ke depan.
Oleh karena itu, Hatta menilai keterisian postur Wantimpres saat ini tidak seharusnya hanya dipandang dari sudut efisiensi semata, melainkan dari besarnya kontribusi dan kinerja yang dapat dihasilkan.
Ia menjelaskan bahwa payung hukum terbaru, yaitu Undang-Undang Wantimpres Tahun 2024, telah memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menyesuaikan jumlah anggota dewan pertimbangan dengan skala prioritas dan besarnya beban kerja negara.
“Saya kira kalau UU baru, UU Wantimpres yang baru 2024, itu kan memberikan kewenangan presiden untuk melihat kepentingan sesuai dengan kepentingan besarnya pekerjaan daripada negara. Jadi kita tidak melihat dari sisi efisiensi atau apanya. Tetapi yang paling penting di sini, asas manfaatnya ke depan bisa jauh lebih besar. Kita lihat seperti itu,” ujar Hatta melansir kompas.com, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam.
Dengan landasan undang-undang tersebut, kehadiran 26 anggota Wantimpres diharapkan mampu memberikan masukan dan pertimbangan strategis yang optimal bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal berbagai kebijakan nasional.













