Satusuaraexpress.co | Jakarta, — Korps Bhayangkara terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan publik. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan sistem pelayanan pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri tanpa masyarakat harus datang langsung ke kantor kepolisian. Inovasi digital ini ditargetkan mulai dikembangkan pada tahun 2027 .
Integrasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Pol Achmad Ibrahim , mengungkapkan bahwa layanan SKCK saat ini telah terintegrasi dengan berbagai basis data kementerian dan lembaga melalui aplikasi Super App Polri.
“Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Ibrahim dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment Transformasi Layanan SKCK di Jakarta, Rabu (23/9).
Melalui komunikasi data yang kuat ini, proses verifikasi latar belakang pemohon menjadi jauh lebih cepat, akurat, dan mengunduh secara digital.
Uji Coba Mesin Cetak Mandiri
Dengan sistem baru yang dirancang ini, pemohon nantinya dapat mencetak dokumen SKCK mereka sendiri secara mandiri tanpa perlu berinteraksi secara fisik dengan aparat kepolisian.
Sebagai langkah awal, Polri saat ini sedang menguji coba konsep pencetakan mandiri ini menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) khusus di wilayah Jakarta.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan skala penuh menuju tahun 2027 akan terus mempertimbangkan berbagai aspek penting, antara lain:
- Kesediaan jaringan internet yang stabil
- Keandalan infrastruktur pendukung di lapangan
- Aspek keamanan data dan teknis lainnya.













