Satusuaraexpress.co | Jakarta, — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah atau Jakarta Bond senilai Rp5,6 triliun kembali menjadi sorotan. Rencana tersebut ditujukan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan infrastruktur di Jakarta.
Nilai penerbitan yang direncanakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan fiskal Pemprov DKI dalam memenuhi kewajiban pembayaran di masa mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah dilakukan secara hati-hati. Pemerintah daerah harus menghitung kemampuan APBD secara matang agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.
Sorotan juga muncul karena pembiayaan melalui obligasi pada dasarnya merupakan kewajiban jangka panjang. Artinya, manfaat pembangunan dinikmati saat ini, sementara kewajiban pembayaran harus dipenuhi melalui pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Pemprov DKI dituntut tidak hanya bicara soal besarnya dana yang bisa dihimpun, tetapi juga harus terbuka mengenai siapa yang akan menanggung kewajiban tersebut dan bagaimana skema pembayarannya.
Publik juga patut mengetahui secara jelas proyek apa saja yang akan dibiayai, berapa biaya dan bunganya, bagaimana proyeksi pendapatan daerah, serta seberapa besar ruang APBD yang akan terserap untuk membayar kewajiban Jakarta Bond.
Jangan sampai ambisi mempercepat pembangunan justru membuat ruang fiskal Jakarta semakin sempit pada masa mendatang.
Jakarta membutuhkan pembangunan, tetapi setiap keputusan menambah utang daerah harus disertai perhitungan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.













