Satusuaraexpress.co, Jakarta — Gelombang rencana aksi unjuk rasa buruh yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 resmi ditunda. Langkah ini diambil guna memberi ruang bagi jalur diplomasi setelah Panitia Kerja (Panja) DPR RI resmi membuka akses dialog langsung dengan pihak buruh.
Pernyataan penundaan tersebut disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) melalui saluran resmi SP KEP SPSI Bekasi. Pihak serikat menegaskan bahwa penundaan aksi lapangan bukan merupakan tanda berhentinya perjuangan, melainkan bentuk itikad baik dalam mengutamakan musyawarah yang substantif.
Kendati membuka pintu dialog, serikat pekerja tetap menetapkan batas waktu tegas terhadap proses negosiasi regulasi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan bersama parlemen.
Opsi Eskalasi Warga
Jika hingga tenggat 22 September 2026 tuntutan utama buruh tidak diakomodasi oleh DPR RI, serikat pekerja telah menyiapkan eskalasi gerakan dalam skala yang lebih besar.
1. Masa Dialog Diplomasi: Berlangsung hingga 22 September 2026. Pihak buruh dan Panja DPR RI melakukan pembahasan substantif terkait poin-poin krusial dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
2. Konsolidasi & Mobilisasi Massa: 23 September 2026. Jika perundingan menemui jalan buntu, serikat buruh akan mengaktifkan konsolidasi jaringan untuk pemberangkatan massa ke ibu kota.
3. Aksi Demonstrasi Terpusat: 24 September 2026. Sebanyak 50.000 massa buruh disiagakan untuk mengepung Jakarta apabila aspirasi mereka tetap diabaikan oleh legislatif.
“Penundaan ini adalah bentuk komitmen dialog, namun eskalasi gerakan siap dijalankan kembali jika aspirasi buruh ditolak,” tegas perwakilan serikat pekerja.













