Kasus TPPU Rita Widyasari: KPK Kembali Panggil Politisi PAN Bebizie Sri Mulyati

Screenshot 2026 09 17 18 57 56 40 1c337646f29875672b5a61192b9010f9

Satusuaraexpres | Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, pada Kamis (17/9). Pemanggilan ini dilakukan guna memeriksa Bebizie sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui pesan tertulis. Kendati demikian, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait kehadiran Bebizie dalam agenda pemeriksaan kali ini.

​Pemanggilan ini tercatat sebagai yang kedua bagi Bebizie. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa pedangdut sekaligus politisi tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan perdana, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara kepada Bebizie.

​Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa perusahaan-perusahaan pemberi aliran dana tersebut berstatus tersangka dan terafiliasi langsung dengan Rita Widyasari.

​”Perusahaan-perusahaan ini selain bersama-sama karena konstruksinya tiga korporasi ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari], kemudian menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan. Sebagian diserahkan ke saudara RW, sebagian atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak, termasuk saksi yang didalami oleh penyidik beberapa hari lalu,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK.

​Terkait besaran nominal yang diterima oleh Bebizie, pihak KPK belum mengumumkan rincian angka pastinya karena masih diverifikasi bersama tim penyidik. Lebih lanjut, Taufik mengimbau para pihak yang menerima dana agar kooperatif dan segera mengembalikan uang tersebut. Menurutnya, pengembalian uang dari saksi dalam penanganan perkara korupsi merupakan bentuk iktikad baik yang akan menjadi pertimbangan bagi penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *