Viral Penipuan Lowongan Kerja, Kapolsek Pasar Minggu Sebut Perusahaan Legal Dana Telah Dikembalikan

IMG 20260908 WA0000
Viral Penipuan Lowongan Kerja, Kapolsek Pasar Minggu Sebut Perusahaan Legal Dana Telah Dikembalikan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan penipuan lowongan kerja oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di kawasan tersebut.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelamar; para pelamar justru hanya menginginkan pengembalian uang pendaftaran yang telah mereka bayarkan.

“Jumlah uang yang dituntut pengembaliannya bervariasi, mulai dari Rp30.000, Rp50.000, hingga mencapai Rp1,8 juta, ” kata Theo, Selasa (8/9/2026).

Kompol Theo menjelaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pemerasan maupun penipuan, melainkan biaya administrasi pendaftaran atau uang jaminan keseriusan pelamar yang dikenakan perusahaan sebagai jasa penyaluran tenaga kerja untuk berbagai posisi seperti kasir, karyawan toko retail, hingga pelayan restoran.

Baca jugaBRI Pasar Minggu Siap Menyukseskan Layanan Percepatan Aktivasi Rekening PIP

“Perusahaan tersebut berstatus sah dan legal, memiliki Nomor Induk Berusaha serta izin lengkap, tercatat resmi, dan telah beroperasi selama 7 bulan dengan rekam jejak telah menyalurkan tenaga kerja, ” ungkapnya.

Terkait kabar yang menyebutkan pihak perusahaan kabur atau melarikan diri, Kompol Theo menampik tegas hal tersebut. Perusahaan justru memindahkan barang-barang dan mengamankan diri karena merasa situasi menjadi tidak aman setelah isu tersebut viral di media sosial. Saat ini pihak manajemen perusahaan tetap dapat dihubungi dan bersikap sangat kooperatif.

Dalam perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak, tertulis adanya ketentuan pengembalian dana dalam jangka waktu 40 hari. Namun karena kekhawatiran yang muncul akibat kabar yang beredar, para pelamar menyampaikan tuntutan pengembalian lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Hingga saat ini, seluruh dana telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan kepada para pelamar.

Polsek Pasar Minggu telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta memediasi kedua belah pihak. Pihak kepolisian memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian seluruh dana milik para pelamar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *