Nama Ferry Yanto Hongkirwang Terseret Kasus Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar Terkait Perkara Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebuah dokumen pemeriksaan memuat keterangan tentang dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam pecahan mata uang Singapura (SGD) 1.000, yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya. Keterangan tersebut tertuang dalam jawaban seorang saksi pada pertanyaan nomor 15, di mana ia mengaku merasa terdesak menghadapi perkara tersebut dan membutuhkan bantuan untuk menyelesaikannya.

Saksi menyebutkan bahwa ia kemudian dikenalkan oleh Lucy Kwee kepada seseorang yang dinilai memiliki kemampuan untuk membantu menyelesaikan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung, yaitu Ferry Yanto Hongkirwang. Meski demikian, saksi menyatakan bahwa Ferry tidak pernah secara langsung menyebutkan pihak mana yang akan membantu mengurus persoalannya agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Asabri maupun Jiwasraya.

Dokumen tersebut juga mencatat bahwa saksi mengetahui adanya uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam bentuk SGD yang disebut telah diserahkan kepada pejabat penyidik atau pihak yang saat itu menjabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Nama Syarief Sulaeman Nahdi disebut sebagai pihak yang menerima uang tersebut, yang dikaitkan dengan Febri Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan/Jampidsus.

Baca jugaMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Terkait Kasus ASABRI dan Jiwasraya

Selain itu, turut disebut nama Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung pada masa itu, serta Sanitiar Burhanuddin yang menjabat sebagai Jaksa Agung. Rangkaian informasi mengenai penyerahan uang tersebut juga diketahui oleh Ferry Yanto Hongkirwang.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh keterangan di atas merupakan isi dokumen pemeriksaan yang belum teruji kebenarannya. Tudingan serta hubungan antar-nama yang disebut di dalamnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen hukum resmi, keterangan resmi aparat penegak hukum, serta proses pembuktian di pengadilan.

Terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab, antara lain: siapa pihak yang memberikan uang tersebut, untuk kepentingan apa uang itu diserahkan, serta apakah aliran dana tersebut benar-benar berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya. Seluruh pihak yang disebut dalam keterangan ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *