Satusuaraexpress.co | Jakarta — Isu rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pejabat pemerintahan diketahui menduduki jabatan lain di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait dasar hukum pengangkatan, kewenangan yang dimiliki, serta potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dari praktik tersebut.
Persoalan ini mendapat perhatian luas karena seorang pejabat pemerintahan memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ketika pada saat yang sama menduduki posisi di BUMD, masyarakat berhak mengetahui apakah rangkap jabatan tersebut didasari oleh dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam meninjau persoalan ini, terdapat sejumlah peraturan yang menjadi acuan utama. Salah satunya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS. Namun, peraturan gubernur ini pada dasarnya hanya mengatur hal-hal terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan seluruh bentuk rangkap jabatan sebagai pelanggaran.
Oleh karena itu, dugaan rangkap jabatan harus diperiksa secara lebih spesifik dengan memperhatikan jenis jabatan yang dirangkap, status kepegawaian pejabat yang bersangkutan, keputusan pengangkatannya, serta aturan khusus yang mengatur jabatan kedua tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah juga menjadi landasan penting. Peraturan ini secara khusus mengatur persyaratan dan larangan bagi anggota Komisaris maupun Dewan Pengawas BUMD, termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan dan pencegahan konflik kepentingan.
Masyarakat Menuntut Keterbukaan Dasar Hukum Pengangkatan
Masyarakat meminta Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan penjelasan yang bersifat normatif, tetapi membuka secara transparan dasar hukum pengangkatan pejabat yang diduga merangkap jabatan di pemerintahan maupun di BUMD.
Berbagai pertanyaan sederhana namun mendasar muncul ke permukaan: apakah jabatan kedua tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah pengangkatan tersebut telah mendapatkan izin atau keputusan yang diwajibkan oleh ketentuan?
Bagaimana cara memastikan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan? Selain itu, publik juga perlu mengetahui apakah tugas dan fungsi sebagai pejabat Pemprov tetap dapat dijalankan secara optimal apabila yang bersangkutan sekaligus memikul tanggung jawab di perusahaan daerah.
Baca juga : Jabatan Strategis di BUMD Dihuni Pejabat Pemprov DKI, Kepala Bapenda DKI Rangkap Komisaris Utama Jakpro
“Kalau memang diperbolehkan, buka dasar hukumnya kepada publik. Kalau tidak diperbolehkan, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” demikian inti tuntutan transparansi yang berkembang di tengah masyarakat.
Rangkap Jabatan Berisiko Menimbang Tumpang Tindih Kewenangan
Rangkap jabatan bukan sekadar persoalan jumlah posisi yang diduduki seseorang. Yang jauh lebih penting dan mendesak untuk diperhatikan adalah potensi benturan kewenangan, hilangnya independensi dalam pengambilan keputusan, penggunaan waktu kerja yang tidak lagi terpusat pada tugas pokok, serta munculnya konflik kepentingan.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta dan jajaran terkait dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap pejabat yang memiliki jabatan tambahan di luar struktur pemerintahan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian maupun aturan terkait BUMD, maka harus segera diambil tindakan administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila rangkap jabatan tersebut ternyata sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, Pemprov DKI Jakarta juga seharusnya menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka dan lengkap agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, publik hanya meminta satu hal: transparansi. Jabatan publik harus dijalankan dengan prinsip profesionalitas, bebas dari konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.













