Satusuaraexpress.co | Jakarta — Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Bisnis ilegal yang telah berjalan sejak 2025 ini ternyata beroperasi dalam skala besar, menghasilkan keuntungan miliaran rupiah dan mengancam keselamatan ribuan konsumen.
Modus Jahat: Oli Bekas Diolah Ulang, Dijual Seperti Produk Baru
Para pelaku ternyata menjalankan modus yang sangat terencana dan berbahaya. Mereka mengumpulkan dan membeli oli bekas dari berbagai wilayah, mulai dari Jakarta Utara hingga daerah-daerah di Banten lalu mengolahnya kembali dengan bahan kimia tertentu agar tampak jernih dan menyerupai oli baru.
“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki tersangka, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, Selasa (1/9/2026).
Oli bekas yang semula berwarna hitam pekat dicampur dengan bahan kimia pengental bernama DDN serta parafin atau TEP untuk menjernihkan cairan. Secara kasatmata, warnanya berubah menjadi jernih persis seperti oli baru. Namun kualitasnya tetap oli bekas. “Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” tegas Nasriadi.
Kemasan Palsu Sempurna, Berlabel Seperti Produk Resmi
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut tidak hanya mengolah cairan oli, para pelaku juga memalsukan kemasan secara menyeluruh agar produk tersebut dianggap sebagai barang resmi perusahaan ternama, termasuk Pertamina. Mereka mempelajari kemasan asli, lalu membuat stiker, tutup botol, hingga kode batang atau barcode yang dibuat sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dari yang asli.

“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” jelas Arfan.
Drum-drum bekas pun dicat ulang dan diperbaiki tampilannya agar terlihat seperti kemasan produk baru. Semua komponen merupakan hasil rekayasa pemalsuan tanpa izin sama sekali.
Nasriadi memperingatkan bahwa penggunaan oli hasil rekondisi ini sangat berbahaya. Meskipun tampak jernih, kualitas pelumasnya sudah menurun drastis dan tidak mampu melindungi komponen mesin dengan baik.
“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin. Kemudian mekanik-mekanik di kendaraan, baik itu mobil maupun motor, maupun alat berat,” ujar Nasriadi.
Lebih dari sekadar kerusakan kendaraan, kondisi mesin yang bermasalah karena oli palsu dapat menyebabkan kendaraan panas berlebih, macet, hingga mati secara mendadak di jalan, yang tentu saja membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Tiga Tersangka dengan Peran Berbeda, Keuntungan Capai Ratusan Juta
Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran spesifik. Satu orang berinisial Y berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan otak di balik operasi ini. Sementara dua lainnya, H dan K, bertugas memproses dan mengolah oli bekas menjadi cairan yang tampak seperti oli baru.

“Kegiatan ini ternyata telah berlangsung sejak sekitar tahun 2025. Setiap bulan, bisnis ilegal ini meraup keuntungan sekitar Rp35 juta. Jika diakumulasikan, total keuntungan yang diperoleh pelaku mendekati angka Rp864 juta, ” ungkap Arfan.
Produksi pun diklaim bukan skala kecil, melainkan mencapai skala ton-tonan setiap bulan. Saat digerebek, polisi menemukan 18 drum berisi oli hasil rekondisi dan 10 drum berisi bahan baku, sebagian besar sudah siap dikirim ke berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dipasarkan Lewat Facebook dan Mulut ke Mulut
Untuk menjual produknya, pelaku memanfaatkan media sosial Facebook serta penyebaran informasi dari mulut ke mulut. Polisi menduga jaringan distribusi ini lebih luas dari yang diketahui saat ini, dan kemungkinan besar produk palsu tersebut telah beredar hingga ke daerah-daerah di luar Jakarta. Penyidik kini sedang menelusuri siapa saja pihak yang menjadi pembeli tetap dan turut mengedarkan barang ilegal tersebut.
Selain 18 drum oli rekondisi dan 10 drum bahan baku, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi dan perlengkapan pemalsuan kemasan dari lokasi kejadian. Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yaitu Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar), Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri adanya jaringan lain, lokasi produksi tambahan, serta jangkauan distribusi produk palsu tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli, memastikan keaslian produk, dan membelinya hanya dari penjual yang terpercaya.













