Satusuaraexpress.co | Jakarta — Nama publik figur Ruben Onsu kini tersandung masalah hukum yang serius. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana investasi yang sedang dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Penetapan status tersebut diambil setelah penyidik menggelar sidang pemeriksaan perkara beberapa hari terakhir. Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan kedudukan hukum Ruben Onsu dari semula sekadar terlapor menjadi tersangka dalam perkara yang bersangkutan.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Joko Adi Wibowo, selaku Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Perkara ini bermula dari laporan yang masuk lebih dari setahun silam, tepatnya pada tanggal 22 Agustus 2025, yang tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pelapor teridentifikasi berinisial P, sedangkan pihak yang dirugikan atau korban berinisial DM. Sementara itu, Ruben Onsu tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dengan inisial RSO.
Baca juga : Temuan Senjata di Sekolah Swasta Pondok Pinang, Polres Metro Jakarta Selatan Lakukan Penyelidikan
Kepolisian kemudian menjalani proses penyelidikan yang berlangsung berbulan-bulan, sebelum akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 April 2026.
“Sejak memasuki tahap tersebut, penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk di antaranya saksi ahli guna memperkuat rangkaian alat bukti yang dikumpulkan, ” ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan penipuan berawal saat Ruben Onsu diketahui menawarkan peluang penanaman modal kepada korban untuk diusahakan dalam bisnis yang sedang dijalankannya. Korban menyetujui tawaran tersebut, dan keduanya pun mencapai kesepakatan terkait penempatan dana investasi itu.
Namun, ketika waktu perjanjian tiba, apa yang dijanjikan tak kunjung tiba. Korban ternyata tidak menerima keuntungan yang diharapkan, bahkan dana pokok atau modal awal yang telah diserahkan pun belum dikembalikan sama sekali. Keadaan yang tak sesuai kesepakatan inilah yang akhirnya mendorong korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluk-beluk perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap para saksi beserta saksi ahli masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.













