Gagalkan Penyelundupan Biawak Hidup di Bandara Soekarno-Hatta, Penegak Hukum Ungkap Jaringan Perdagangan Ilegal Satwa yang Meningkat

b4fdc542 d469 43f2 a301 e382a64c0636 20260815 2833019673327194997 1
Gagalkan Penyelundupan Biawak Hidup di Bandara Soekarno-Hatta, Penegak Hukum Ungkap Jaringan Perdagangan Ilegal Satwa yang Meningkat.

Satusuaraexpress.co | Tangerang — Ketelitian dan kesigapan petugas gabungan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), bekerja sama erat dengan Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, berhasil membongkar upaya pengiriman ilegal yang dilakukan seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25), pada Selasa (28/7/2026).

Saat petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi milik JJ yang hendak terbang menuju Seoul, ditemukan tersembunyi dengan rapi sebanyak 8 ekor biawak hidup. Terdiri dari 6 ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan 2 ekor biawak Aru (Varanus beccarii), satwa-satwa tersebut dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di antara barang bawaan lainnya, seakan hendak meloloskan diri dari pantauan pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional.

Seluruh satwa yang diamankan kini telah mendapatkan penanganan dan perawatan yang layak demi keselamatan dan kesehatannya. Sementara itu, tersangka JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca jugaTips Cegah Hewan Liar Masuk Ke Dalam Rumah Saat Musim Hujan

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang terkumpul, JJ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terus digencarkan guna menelusuri asal muasal satwa yang diselundupkan, serta menyingkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan pengiriman tersebut, baik pihak yang memasok satwa di dalam negeri maupun tujuan akhir pengirimannya di luar negeri.

Pengungkapan kasus ini ternyata hanyalah satu dari rangkaian panjang penyelundupan satwa liar yang berusaha lolos melalui jalur penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.

b4fdc542 d469 43f2 a301 e382a64c0636 20260815 7162297684045101001 1
Barang bukti biawak.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menindak kasus serupa yakni penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.

Belum lama berselang, pada Juni 2026, upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dengan tujuan Oman pun berhasil digagalkan. Rangkaian pengungkapan yang terus berulang ini memancarkan peringatan nyata: kekayaan hayati Indonesia menghadapi ancaman berulang melalui jalur penerbangan internasional.

Baca jugaSempat Ramai Kantor Kemenhut Di Geledah, Kapuspenkum Akhirnya Angkat Bicara

Menyikapi maraknya kejadian tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugraho, menegaskan perlunya langkah yang lebih luas dan menyeluruh, tidak sekadar menangani kasus per kasus.

“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh instansi yang bergerak bersatu hingga pengiriman ilegal ini berhasil diputus jalurnya. Ia juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat benteng pencegahan di pintu keluar internasional.

“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” ujar Aswin.

Baca jugaKejagung Tetapkan Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Izin Nikel, Baru 6 Hari Menjabat

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat dengan pasal-pasal kuat berdasarkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disertai ketentuan pidana penyesuaian. Ia terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda mencapai Rp2 miliar.

Kementerian Kehutanan menempatkan pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar sebagai salah satu prioritas utama dalam kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna menjaga warisan keanekaragaman hayati bangsa. Pengawasan diperketat di sumber, sepanjang jalur perdagangan, hingga pintu keluar negara, dijalin melalui kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat luas.

Seluruh masyarakat pun diimbau agar tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, mengangkut, maupun membantu perdagangan satwa liar yang dilindungi secara ilegal, serta segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada Kementerian Kehutanan atau aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *