Satusuaraexpress.co | Depok — Cepat tanggap dan kepedulian warga menjadi kunci keberhasilan mencegah bentrokan remaja yang nyaris pecah di wilayah Beji, pada dini hari Minggu (9/8/2026). Anggota Polsek Beji yang bergerak cepat bersama masyarakat berhasil mengamankan lima orang pelajar Sekolah Menengah Atas dari dua lokasi berbeda, sehingga rencana tawuran yang sudah dijanjikan terlebih dahulu dapat digagalkan sebelum sempat terjadi.
Kapolsek Beji, Kompol Antonius, menerangkan bahwa kelima remaja yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) rata-rata berusia sekitar 16 tahun. Mereka saat ini sudah berada di Mapolsek Beji guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan rencana tawuran tersebut.
Kronologis peristiwa bermula saat anggota piket Polsek Beji menerima laporan dari warga mengenai adanya gerombolan pengendara sepeda motor yang melintas dengan cara berbonceng tiga orang, bergerombol dan meramaikan jalan, dengan dugaan hendak melaksanakan tawuran. Informasi warga menyebutkan kelompok tersebut membawa senjata tajam dan berniat melakukan keributan di dua lokasi berbeda.
“Ada dua tempat kejadian perkara berdasarkan informasi warga. Terdapat gerombolan pengendara berbonceng tiga yang membawa senjata tajam, diduga hendak tawuran. Di lokasi pertama wilayah Kemiri Jaya, anggota berhasil mengamankan tiga orang remaja. Sedangkan di lokasi kedua, wilayah Beji Timur, diamankan dua orang remaja yang berasal dari sekolah yang berbeda,” ungkap Kompol Antonius didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Waras, Senin (10/8/2026).
Baca juga : Warga Rawa Buaya Resah, Tawuran Remaja Kembali Terjadi di Jalan Bojong Raya
Berdasarkan pemeriksaan sementara, rencana bentrokan ternyata telah disepakati oleh para remaja tersebut melalui perantara media sosial. Mereka telah menetapkan titik pertemuan dan lokasi pertikaian di kawasan Kemiri Jaya dan Beji Timur, sebelum akhirnya kedatangan pihak kepolisian dan warga menghentikan niat itu tepat pada waktunya.
“Kelompok pelaku sengaja menjanjikan waktu dan tempat melalui media sosial untuk melakukan tawuran di titik penangkapan tersebut. Namun berkat laporan warga dan gerak cepat anggota, rencana itu berhasil dicegah sebelum menimbulkan kerugian,” tegas Antonius.
Dari pendalaman penyelidikan yang dilakukan Tim Reserse, terungkap bahwa dari kelima orang yang diamankan, terdapat dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah parang yang tersimpan pada diri salah satunya. Senjata tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
Baca juga : Cegah Tawuran Remaja, Camat Ciracas Sulap Kolong Flyover Jadi Ring Tinju
Sementara itu, tiga orang lainnya yang tidak terbukti membawa senjata tajam kemudian ditetapkan sebagai saksi sekaligus diberikan pembinaan. Pihak kepolisian memanggil orang tua serta pihak sekolah masing-masing agar turut hadir dan mengetahui perbuatan anak-anak mereka.
Ketiganya pun diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang, yang diketahui dan disaksikan langsung oleh orang tua serta guru pembimbing dari sekolahnya.
Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Waras, menambahkan bahwa penanganan terhadap dua pelaku yang terbukti membawa senjata tajam akan dilanjutkan ke jalur hukum. Keduanya kini berstatus tersangka dan dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang dapat mencapai sepuluh tahun.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapannya, jeratan hukum ini menjadi pelajaran berharga agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” pungkasnya.













