Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

IMG 20260804 WA0011 scaled
Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Satu orang pria berinisial AIN berhasil diamankan bersama ribuan butir obat-obatan terlarang yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima kepolisian terkait dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, tepatnya di lingkungan RT 004/005, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas segera melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi. Tak lama berselang, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang melaju melawan arus lalu lintas. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan di bagian bagasi sepeda motor, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Baca jugaUngkap Eksploitasi Anak di Apartemen, Polsek Cengkareng Amankan Dua Tersangka

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, yang didampingi Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim AKP Parman Gultom, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Rahis.

IMG 20260804 WA0012 scaled
Ribuan barang bukti obat daftar G.

Dari pengakuan tersangka, ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran kepada pembeli.

Baca jugaDiduga Pelaku Eksibisionisme, Pegawai Honorer BPN Diamankan Polsek Cengkareng

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Rahis juga mengimbau agar masyarakat turut serta menjaga lingkungan sekitar dari peredaran obat-obatan berbahaya. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti dan tersangka kini diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penelusuran guna menangkap pemasok obat yang saat ini masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *