Polemik Pemborosan Rp2,66 Miliar di Sudin SDA Jaksel: Temuan BPK, Sikap Aparat, dan Desakan Tegas

a 696dbdb4df284
Kasudin SDA Jakarta Selatan, Santo.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Polemik dugaan pemborosan anggaran yang terjadi di lingkungan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan kini menuai kritikan tajam dari berbagai lapisan masyarakat.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat adanya potensi kerugian negara mencapai Rp2,66 miliar dalam pelaksanaan proyek di wilayah tersebut dinilai bukan sekadar angka besar, melainkan fenomena yang sangat mencolok dalam pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 8/T/LHP/DJPKNVJKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, indikasi pemborosan ini terungkap dari pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jenis ACBC dan AC-WC yang dikerjakan di sejumlah titik di Jakarta Selatan.

Secara spesifik, BPK menegaskan bahwa pihak Sudin SDA Jakarta Selatan secara sengaja tidak menggunakan acuan Pergub Nomor 24 Tahun 2024 saat menyusun harga satuan pekerjaan. Kelalaian yang dianggap terencana ini secara langsung mengakibatkan adanya pembengkakan harga yang merugikan keuangan daerah.

Baca juga :  Kejari Jaktim Tetapkan Eks Kasus ini PPKUKM Jaktim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Rugikan Negara Rp 4,07 Miliar

Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang menyebut temuan BPK ini adalah bukti nyata yang menjawab segala keluhan yang selama ini disampaikan masyarakat mengenai kerapuhan sistem pengawasan dan pengelolaan anggaran di Sudin SDA Jakarta Selatan.

“Ini adalah jawaban semua kritik yang disampaikan masyarakat selama ini tentang betapa bobrok dan hancurnya pengelolaan anggaran di Sudin SDA Jaksel,” tegas Hisar.

Ia pun menyoroti rekam jejak yang dianggap mengkhawatirkan. Mulai dari kasus dugaan korupsi yang terjadi berjamaah di Jakarta Barat dulu, kemudian Utara, Timur, hingga kini Selatan, selalu saja ada masalah.

Baca jugaEks Kepsek SMKN 53 JakBar Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS 7,8 M

“Tapi yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tidak ada satu pun pihak yang berani memproses seluruh laporan yang masuk dari masyarakat terkait penyimpangan yang terjadi di lapangan?” tandasnya.

Lebih lanjut, Hisar menegaskan setiap kegiatan yang dibiayai uang negara mutlak harus tunduk pada peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Namun dalam kasus ini, Kepala Sudin SDA Jakarta Selatan seolah memiliki aturan sendiri yang melampaui ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Sesuai temuan BPK, pemborosan ini terjadi karena penyusunan anggaran tidak mengacu pada Pergub Nomor 24 Tahun 2024. Artinya, Santo selaku pemegang jabatan menggunakan aturan lain dengan tujuan yang jelas: menggelembungkan harga satuan pekerjaan,” paparnya.

Baca juga :  Kejari Jakarta Barat Berhasil Pulihkan 100 Persen Kerugian Negara dalam Korupsi Pembebasan Lahan Kali Pesanggrahan

Tindakan tersebut, menurut Hisar, tidak lain adalah bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap kebijakan pimpinan tertinggi di Pemprov DKI Jakarta.

“Dengan sengaja mengabaikan Pergub yang berlaku, apa yang dilakukan Santo adalah bentuk perlawanan terhadap Gubernur DKI. Hal ini sungguh patut dicermati dan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Menyikapi situasi yang semakin memanas, LSM GRACIA pun menyerukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengambil langkah tegas dan mencopot Kepala Sudin SDA Jakarta Selatan, Santo, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dari jabatannya.

“Kami meminta pimpinan tertinggi Pemprov DKI segera mencopot Santo beserta jajarannya. Tindakan yang dengan sengaja melawan aturan yang sudah ditetapkan pimpinan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” pungkas Hisar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *