Dampak Peniadaan Tilang Manual Satpas SIM Daan Mogot Sepi: Pedagang Merana, Hampir Separuh Kios Tutup

IMG 20260723 WA0004 1
Dampak Peniadaan Tilang Manual Satpas SIM Daan Mogot Sepi: Pedagang Merana, Hampir Separuh Kios Tutup.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Suasana hening menyelimuti Kantor Satpas SIM Daan Mogot pada pukul 11.00 WIB. Dulu tempat ini selalu ramai dipadati orang yang mengurus perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi, kini hanya menyisakan kesunyian yang menyayat hati para pedagang yang menggantungkan hidup di sana.

Di sepanjang deretan kios yang ada di dalam kompleks kantor, terlihat jelas hampir setengah dari jumlah keseluruhan tempat usaha itu sudah tutup rapat. Sementara pedagang yang bertahan hanya duduk diam di depan lapaknya, menatap kosong ke arah lorong yang sepi, berharap ada seseorang yang mampir membeli dagangan mereka.

Eko, salah satu pedagang yang masih bertahan berjualan makanan dan minuman, tampak lesu duduk di kursi kiosnya. Wajahnya tak lagi ceria seperti masa-masa lalu ketika pengunjung berdatangan silih berganti. Ia mengakui kondisi sepi ini sudah berlangsung cukup lama, jauh berbeda dibandingkan masa sebelum berbagai kebijakan baru diterapkan.

Baca jugaDitlantas PMJ Catat Pelanggaran ETLE Meningkat 44 Persen, Tilang Manual Menurun

“Kondisi kayak gini udah lama terjadi. Ya gini-gini aja, nggak ada pembeli. Bahkan ada sebagian kios yang tutup,” ujar Eko dengan nada pasrah.

Sepinya pembeli membuat pendapatan hariannya pun turun drastis, bahkan nyaris tak cukup untuk menutupi modal dagang. Pernah suatu hari, ia hanya mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp7.000 saja.

“Pernah sehari cuma dapat 7.000. Itu duitnya saya lipat-lipat terus saya stepler buat jimat,” kenangnya dengan senyum getir.

Menurut Eko, ada beberapa hal yang menyebabkan aktivitas di Satpas ini perlahan sepi. Salah satunya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terasa berat. Namun faktor yang paling terasa dampaknya adalah kebijakan kepolisian yang menghapus sistem tilang manual dan menggantinya sepenuhnya dengan Tilang Elektronik atau ETLE.

Baca jugaPerketat Penindakan, Sistem Tilang ETLE Kini Dilengkapi Pengenalan Wajah

“Itu nggak ada tilang manual juga ngaruh. Soalnya kan kalau tilang ETLE nggak perlu nunjukin kelengkapan surat berkendara seperti SIM. Jadi pengemudi merasa SIM udah nggak diperlukan lagi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penghentian tilang di tempat ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Keputusan ini diambil sebagai langkah mengubah sistem penegakan peraturan lalu lintas menjadi elektronik, serta bertujuan mencegah praktik pungutan liar dan memperbaiki citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

Namun di satu sisi, perubahan besar ini ternyata membawa dampak berantai yang tak terduga bagi warga kecil yang menggantungkan rezeki dari keramaian yang dulu ada di Satpas SIM Daan Mogot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *