Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Pertimbangan hakim menegaskan bahwa materi yang diajukan dalam permohonan tersebut sudah tidak relevan lagi, dan dinilai merupakan upaya untuk menunda jalannya pemeriksaan pokok perkara yang sedang berlangsung.
Merespons putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Menurutnya, putusan ini menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto saat dikonfirmasi awak media.
Abrianto menjelaskan, meski hakim menolak permohonan kali ini, pihaknya tetap mengakui bahwa praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum. Namun dalam perkara ini, hakim telah menilai upaya yang ditempuh tidak lagi memiliki dasar yang relevan.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tuturnya.
Pascadijatuhkannya putusan ini, Abrianto memastikan proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berjalan sebagaimana mestinya mengikuti agenda persidangan yang telah ditetapkan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengikuti setiap tahapan hukum yang berlaku secara profesional dan transparan.
“Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada. Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegas Abrianto.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, pihak tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan pertama yang juga telah diputus oleh pengadilan. Kini dengan ditolaknya permohonan kedua tersebut, proses penanganan perkara akan kembali berfokus pada pemeriksaan pokok perkara sesuai jalur hukum yang berlaku.













