Dinas LH DKI Perkuat Kesiapsiagaan di TPST Bantargebang Hadapi Musim Kemarau

aef38e6ba1f8f6848ea61d5318417f4a
Dinas LH DKI Perkuat Kesiapsiagaan di TPST Bantargebang Hadapi Musim Kemarau.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memperketat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang seiring memasuki musim kemarau. Kondisi cuaca yang panas dan kering menjadi perhatian utama, mengingat hal ini dapat meningkatkan risiko munculnya titik api di kawasan penimbunan sampah. Oleh karena itu, serangkaian upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan darurat disusun secara berlapis dan terpadu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menjelaskan bahwa langkah antisipatif telah diambil sejak dini guna menjamin operasional TPST Bantargebang tetap aman, terkendali, dan tidak mengganggu pelayanan pengelolaan sampah bagi warga Jakarta.

“Musim kemarau menuntut tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi, khususnya di kawasan penimbunan sampah. Karena itu, kami memperkuat langkah antisipasi secara menyeluruh, mulai dari mencegah munculnya titik api, memastikan kesiapan petugas dan peralatan, hingga menjalin koordinasi yang baik antarinstansi, agar setiap potensi bahaya dapat dicegah dan ditangani dengan cepat,” ungkap Dudi, Selasa (7/7/2026).

Baca jugaTemuan Dinas LH DKI Jakarta, Pabrik Peleburan Logam di Jakarta Barat Dianggap Cemari Udara

Sebagai panduan teknis, Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) di bawah Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana kebakaran, longsor, maupun banjir yang berlaku di kawasan TPST Bantargebang. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh petugas dalam melaksanakan tugas pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan saat terjadi kondisi darurat.

Penguatan kesiapan juga dilakukan melalui kegiatan Apel Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran yang digelar pada Jumat (19/6) lalu. Kegiatan tersebut menjadi momen konsolidasi tim sekaligus pemeriksaan menyeluruh terhadap ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana penanganan kebakaran di lapangan.

“Apel ini menjadi sarana memastikan semua petugas memahami peran dan tugasnya, sekaligus memeriksa apakah peralatan pendukung sudah siap digunakan kapan saja dibutuhkan,” tambahnya.

Baca jugaPenumpukan Sampah di Krukut Jakbar, Warga: Dinas LH DKI Ngga Bisa Urus Anak Buah! 

Di lapangan, sejumlah tindakan nyata telah diterapkan. Di antaranya adalah perapihan lahan yang telah mengering, pembersihan tanaman dan vegetasi kering di sekitar zona penimbunan, serta pelaksanaan patroli rutin di seluruh area penimbunan. Pengawasan juga dilakukan secara lebih canggih dengan memanfaatkan pesawat tanpa awak atau drone untuk memetakan area rawan dan mendeteksi keberadaan titik api secara dini.

Selain itu, pengendalian aktivitas di kawasan TPST diperketat. UPST melarang segala bentuk pembakaran sampah di dalam dan sekitar lokasi, serta menerapkan larangan tegas merokok bagi siapa pun yang berada di area rawan kebakaran, mulai dari petugas, pemulung, pengemudi kendaraan, hingga tamu. Spanduk peringatan juga dipasang di titik-titik strategis, sementara akses masuk dibatasi hanya bagi pihak yang memiliki kepentingan resmi.

“Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan sejak sumbernya. Keselamatan petugas, warga sekitar, serta keberlanjutan layanan pengelolaan sampah menjadi prioritas utama yang terus kami jaga,” tegas Dudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *