Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, yang disampaikan dalam sebuah acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Menurut keterangan yang dikutip dari Antara, penetapan hari tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh bangsa bahwa Indonesia didirikan di atas fondasi keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara tanpa terkecuali.
Fadli Zon menegaskan bahwa kehadiran negara adalah untuk menjamin ruang yang setara bagi setiap warga dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang.
“Penetapan ini juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : UAS Dideportasi dari Singapur, Fadli Zon: Sangat Tak Pantas
Lebih lanjut, ia berharap momen ini dapat mendorong perlindungan dan pengembangan kebudayaan bangsa sekaligus memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Pemilihan tanggal 13 Juli sendiri tidak lepas dari jejak sejarah pengakuan terhadap eksistensi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Menurut Fadli, tanggal ini memiliki makna mendalam yang dikaitkan dengan peran Wongsonegoro, seorang intelektual dan tokoh pergerakan yang turut meletakkan dasar pengakuan terhadap keberadaan aliran kepercayaan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga : Cuitan Pedas! Fadli Zon: Negara Sudah Tidak Mampu Selamatkan Nyawa Rakyat
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyampaikan bahwa usulan penetapan hari tersebut telah diajukan sejak tahun 2005 oleh komunitas penghayat kepercayaan dan organisasi yang mewadahinya. Proses yang panjang ini akhirnya membuahkan hasil sebagai bentuk pengakuan resmi negara.
Sementara itu, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Naen Soeryono, menyambut baik keputusan tersebut. Baginya, penetapan ini adalah bukti nyata penghormatan negara terhadap hak-hak warga negara yang menjalankan kepercayaan.
“Tanggal 13 Juli dipandang selaras dengan aspirasi masyarakat serta memiliki akar sejarah yang kuat dalam perjalanan konstitusi Indonesia, sehingga dapat menjadi simbol pemersatu bagi seluruh penghayat kepercayaan di tanah air, ” ujarnya.
Naen menambahkan bahwa peringatan tahunan ini akan menjadi momentum untuk lebih giat melestarikan nilai-nilai warisan leluhur. MLKI juga berencana menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang guna meningkatkan peran aktif masyarakat penghayat kepercayaan dalam memajukan kebudayaan serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkebhinekaan.













