Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya tengah menyusun dokumen kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim guna mendukung dalil bahwa proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, tersangka yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah mantan Presiden Joko Widodo itu justru menilai keterangan yang disampaikan ahli yang dihadirkan polisi justru menguatkan posisinya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidik telah didasarkan pada peraturan yang sah. Menurutnya, terdapat perbedaan dasar hukum yang dijadikan rujukan antara kedua pihak dalam persidangan.
“Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan, KUHAP lama menjadi pintu masuk kita. Namun, permohonan praperadilan yang diajukan justru mengacu pada KUHAP baru, sehingga terlihat jelas perbedaan dasar yang dipakai,” ungkap Abrianto, Jumat (3/7/2026).
Dalam proses persidangan yang telah berlangsung, polisi telah menyerahkan sebanyak 50 dokumen bukti sekaligus menghadirkan satu orang ahli hukum untuk memperkuat argumennya. Semua materi tersebut akan dirangkum dalam kesimpulan akhir guna meyakinkan hakim tunggal yang menangani perkara.
Baca juga : Bidkum Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo
“Ini semua yang telah ditampilkan dalam sidang akan dituangkan dalam kesimpulan nanti. Dokumen itu yang menjadi acuan hakim menilai apakah langkah penyidik sudah profesional. Kami berharap hakim dapat melihat dengan cermat sehingga dalil pemohon dapat terbantahkan,” tambahnya.
Abrianto tidak mempersoalkan pandangan kubu Roy Suryo yang menyatakan keterangan ahli yang dihadirkan polisi justru menguntungkan posisi mereka. Ia meyakini hakim memiliki penilaian sendiri terhadap setiap bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka merasa itu menguntungkan, silakan. Namun hakim pasti memiliki keyakinan sendiri setelah memeriksa semua bukti yang telah kami serahkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian tetap optimis permohonan praperadilan akan ditolak, namun tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim. “InsyaAllah kami dapat mempertahankan posisi ini, namun keputusan akhir tetap ada di tangan hakim yang mulia,” pungkasnya.
Baca juga : Empat Jam Terjabak di Dalam Lubang Pondasi Proyek, Anak Berusia 4 Tahun Meninggal
Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan keyakinannya yang berbeda setelah mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan polisi, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, keterangan ahli tersebut justru mempertegas bahwa proses hukum yang dijalankan memiliki kekurangan secara formal.
“Saya berkali-kali tersenyum mendengarnya, karena keterangan itu justru sangat menguntungkan kami. Ahli menyatakan bahwa kesalahan pencantuman pasal dalam surat perintah tidak bisa dianggap sekadar salah ketik. Jika aspek formalnya sudah keliru, maka seluruh proses selanjutnya pun menjadi cacat,” ujar Roy.
Ia menambahkan terdapat dua poin utama yang menjadi dasar permohonannya. Pertama, pencantuman pasal dari KUHAP baru dalam surat penangkapan, padahal menurutnya proses tersebut seharusnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap dirinya dalam batas waktu 1 kali 24 jam sebelum penangkapan dilakukan.
“Tidak hanya salah mencantumkan KUHAP baru, tapi juga ada keterangan tentang kewajiban pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam yang nyatanya tidak pernah dilakukan kepada saya,” tegasnya.
Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan
Roy juga berpendapat bahwa berlangsungnya sidang praperadilan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam ruang lingkup KUHAP baru. Jika masih menggunakan aturan lama, lanjutnya, permohonan praperadilan seharusnya tidak menunda jalannya sidang pokok.
“Karena sidang ini tetap berjalan dan menunda perkara utamanya, itu artinya sudah mengacu pada KUHAP baru. Kalau masih pakai yang lama, permohonan ini akan langsung ditutup dan sidang pokok berjalan terus,” jelasnya.
Ia pun berharap hakim tunggal I Ketut Darpawan dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum dengan bijak. “Kami hanya menunggu keputusannya. Semoga hakim dapat menggunakan akal pikiran yang jernih sehingga putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang sesuai dengan keadilan,” pungkasnya.













